Pendirian PT

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

Syarat dalam Pendirian PT
  • KTP dan NPWP Direksi
  • Surat Kepemilikan Usaha atau tempat dimana lokasi perusahaan yang akan di daftarkan

    Berikut dokumen yang di dapatkan pada saat mendirikan PT :

  • AKTA Pendirian PT
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • NIB Perusahaan
  • Segera hubungi kami untuk anda yang ingin mendirikan PT,Pengurusan Akta Perusahaan dan juga pendirian CV

    Tidak hanya Pendirian PT,kami juga melayani pengurusan SKK,NIB,KTA dan SBU, Info lebih lanjut terkait pelayanan dapat menghubungi Whatsapp Kami