Pengurusan NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu dokumen yang di terbitkan oleh sistem prizinan OSS yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing masing. NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang memiliki dasar dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. NIB merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha , investasi dan perizinan lainnya. NIB ibaratkata adalah KTP-nya Perusahaan untuk bisa mengakses perizinan dan kegiatan lainnya sesuai yang dijalankan dan dibutuhkan.

Syarat dalam pengurusan NIB(Nomor Induk Berusaha)

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Direksi atau Penanggung jawab
  • Tidak hanya NIB,kami juga melayani pengurusan SKK,SBU,KTA Dan Pendirian PT, Info lebih lanjut terkait pelayanan dapat menghubungi Whatsapp Kami