Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi perusahaan konstruksi merupakan syarat yang wajib dimiliki setiap perusahaan (badan usaha) konstruksi jika ingin mengajukan permohonan registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
KTA yang diterbitkan oleh Asosiasi Konstruksi menjadi bukti otentik bahwa badan usaha telah menjadi anggota Asosiasi perusahan konstruksi. Dan Asosiasi konstruksi penerbit KTA harus diakui dan terdaftar di LPJK. Untuk mendaftar menjadi anggota perusahaan Asosiasi konstruksi, maka badan usaha dapat menyesuaikan dengan klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan dikerjakan.